Oleh
:
Dony Anggara (H1B118013)
Program
Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Jambi
Latar Belakang
Setelah
organisasi kesehatan dunia World Healh Organization (WHO) menetapkan
virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari
216 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus
Covid-19 di Indonesia baik jumlah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah
pasien yang meninggal dunia. Per tanggal 20 Mei 2020 saat artikel ini ditulis,
Jumlah pasien terkonfirmasi Positif di Indonesia sebanyak 19.189, pasien sembuh
4.575, pasien meninggal 1.242.[1]
Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya untuk
meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Desa
merupakan wilayah akar rumput dari setiap daerah yang terdampak oleh virus
Covid-19, selain dalam hal kasus, yang utama adalah sektor ekonomi. Dua Hal
tersebut penulis anggap menjadi prioritas yang harus terus diperhatikan oleh
pemerintah. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat ada 1.562
Kelurahan/Desa,[2]
Sehingga perlu adanya perhatian secara khusus oleh pemprov dan pemkab dalam
pencegahan covid-19. Desa memang bukan menjadi titik pusat penyebaran virus
ini, akan tetapi segala dampak yang diakibatkan oleh virus ini akan sangat
berdampak pada Desa dan masyarakat yang tinggal di dalammnya. Contohnya,
masyarakat desa yang kesulitan menjual hasil tani mereka ataupun hasil kebun
mereka, ditambah lagi dengan jatuhnya harga komoditas barang yang semakin
menyulitkan masyarakat setempat, kemudian ada banyak masyarakat dari desa yang
merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah, dengan terpaksa harus pulang
karena tidak memungkinkan lagi untuk tinggal dikota akibat sulitnya kegiatan
perekonomian sehingga diputuskan hubungan kerja mereka pada tempat mereka
bekerja. Kemudian lagi ditambah dengan hari raya idul fitri, banyak masyarakat
dari kota memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing
yang tentu akan dikhawatirkan membawa penyebaran virus covid-19 mengingat
keadaan jumlah kasus lebih banyak berkembang di daerah kota.
Sejauh
ini pemerintah telah beruopaya meminimalisir apa yang menjadi kekhawatiran
penulis dalam tulisan ini. Salah satunya melalui Kementrian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya
Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD,
(2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes. Dalam tulisan
kali ini,penulis akan mejelaskan bagaimana kedua program pemerintah ini
dijalankan atau dilaksanakan serta sebatas mana optimal peran pemerintah ini
dalam menanggulangi covid-19 yang dalam hal ini penulis mengambil contoh di
daerah Provinsi Jambi.
Pembahasan
Program Padat
Karya Tunai Desa (PKTD)
Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran oleh Kemendes Nomor 8
tahun 2020, bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandem iglobal
telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa,
sertamenindak lanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas
penggunaan dan Desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya
Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan
penanganan covid-19.[3]
Kemudian
dalam surat edaran tersebut dijelaskan : 1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat
Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan
sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa; 2.
Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga
miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal
lainnya; 3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan 4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan
sebagai berikut: a. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja
lainnya minimum 2 (dua) meter. b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek
wajib menggunakan masker.[4]
Sejauh
ini program pemerintah pusat soal Program padat karya tunai dan relawan desa
lawan covid-19 yang dikeluarkan melalui surat edaran sudah banyak dilaksanakan.
Program Padat Karya Tunai diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan
mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi akibat
merebaknya pandemi virus covid-19. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko
Widodo untuk memfokuskan anggaran membantu masyarakat pedesaan selama masa
sulit dan juga menjaga produktivitas hasil pertanian.[5]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy yang turut berpartisipasi dalam rapat mendukung penuh
kebijakan yang diputuskan Presiden. Menurut Menko PMK program padat karya tunai
sangat membantu kehidupan ekonomi masyarakat desa dan juga bisa mendukung
ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19.[6]
Selain
untuk menjaga kehidupan ekonomi masyarakat desa, menurut Muhadjir kegiatan
program padat karya tunai juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan dan
penanganan Covid-19 di desa.[7]
Di Kabupaten Sarolangun misalnya, Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra
melaunching program Padat Karya untuk mengentaskan ekonomi masyarakat yang
terkena dampak dari Wabah covid-19. Dari Program Padat Karya ini dengan sebaran
sebanyak 132 Desa/Kelurahan di Sarolangun, mampu menyerap sebanyak 5.000 lebih
tenaga kerja di desa dan kelurahan.[8]
Di kelurahan tempat penulis tinggal juga mendapat bagian dari program ini,
tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Dusun Sarolangun. Ada sekitar 8 orang di
gaji sebesar Rp. 120.000 dengan tugas membersihkan jalan dan drainase di
lingkungan sekitar Kampung Baru. Melalui program ini tentunya diharapkan mampu
membantu keadaan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.
Relawan Desa
Lawan Covid-19
Untuk
pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam Surat edaran dari Kemendes
adalah, desa di instruksikan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang
terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan
Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki
tugas dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19,
dan melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.Implementasi kegiatan Relawan
antara lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan
fasilitas kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan
disinfektan, pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien
dalam Pengawasan (PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul
atau kerumunan dalam rangka Physical Distancing. Sedangkan dalam konteks
penanganan, Relawan dapat merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah
terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing
dengan pemantauan ataupun tempat isolasi yang telah disiapkan desa.
Dikutip
Dari Antara News, Mendes PDTT Abdul Halim mengatakan relawan Desa lawan
Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitas nya dilakukan dengan prinsip
gotong royong melibatkan dukungan masyarakat desa. Relawan selanjutnya
memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang covid-19, yaitu
mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan
dan standar WHO.[9]
Abdul Halim menekankan bahwa relawan perlu menjelaskan soal gejala covid-19
seperti demam, batuk, pilek ganguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan
lesu.
Selain
itu juga perlu disosialisasikan cara penularan covid-19 oleh relawan desa,
yaitu tetesan cairan saat orang berbicara, batuk, atau bersin. Kemudian, kontak
dekat seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan
benda yang terkontaminasi virus, ataupun menyentuh mulut, hidung, serta mata
sebelum mencuci tangan. Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga
desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker,
menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter.[10]
Dikutip
dari Jamberita.com Kadis PPA dan PP Provinsi Jambi Luthpia menyiapkan 1175 Desa
Lawan Covid-19 dan 224 desa belum terbentuk dengan relawan 36000 untuk
kabupaten/kota, ia menambahkan bahwa, Dana Desa refocussing Padat Karya Tunai
sebesar Rp.26.996.000.000 hingga saat ini Realisasi Rp.6,3 Milyar.[11]
Dalam
rangka memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sarolangun, Pusat Data dan Informasi
Dinas PMD dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sarolangun membentuk relawan
desa lawan covid-19. Dari data yang ada, sebanyak 3.656 Relawan Desa telah
terbentuk.[12] Ada
banyak contoh desa di Indonesia yang telah mengoptimalkan perannya sebagai desa
tanggap Covid-19, salah satunya Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, Cilacap
Provinsi Jawa Tengah. Untuk menghadapi kemungkinan masih ada warga yang tetap
memaksakan diri untuk mudik, desa telah menyiapkan ruang isolasi khusus di
balai desa dan sekolah. Perangkat desa juga telah mengalokasikan anggaran
penanganan Covid-19 untuk untuk langkah preventif dan kuratif, dengan
mengoptimalkan peran relawan desa untuk melakukan edukasi dan pemantauan.
Dengan
adanya program ini diharapkan nantinya apa yang di inginkan oleh pemerintah dan
kita semua soal berkurangnya penyebaran covid-19 serta segala aspek yang
terdampak dapat diatasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Optimalisasi
berasal dari kata dasar optimal yang berarti terbaik, tertinggi, paling menguntungkam,
menjadikan paling baik, menjadi paling tinggi, pengoptimalan proses, cara,
perbuatan mengoptimalkan (menjadi paling baik, paling tinggi, dan sebgainya)
sehingga suatu tindakan, proses atau metodologi untuk membuat sesuatu (sebagai
sebuah desain, sistem, atau keputusan) menjadi lebih/sepenuhnya sempurna,
fungsional, atau lebih efektif.[13]
Menurut winardi, optimalisasi adalah ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan
atau target.[14]
Berdasarkan
penegertian diatas, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi suatu upaya maksimal
dalam proses melaksanakan suatu program yang telah direncanakan dengan tujuan
agar solusi yang diinginkan dari program tersebut dapat terwujud secara
optimal. Dalam tulisan ini, optimalisasi yang diinginkan berangkat dari apa
yang dikhawatirkan oleh yang telah penulis sampaikan diatas, dimana masyarakat
terjebak di dua kondisi yang menyulitkan dimana seiring merebaknya pandemi
virus covid-19, masyarakat juga dihantui oleh keadaan ekonomi yang semakin
sulit akibat pandemi covid-19 ini, pemerintah hadir dengan solusi yang sejauh
ini sudah cukup solutif dan berusaha dilakukan seoptimal mungkin oleh segenap
unsur terkait yakni antara pemerintah dan masyarakat yang tentu tujuannya untuk
menanggulangi wabah covid-19 baik dalam hal mengurangi jumlah kasus dan juga
memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat desa setempat yang terdampak oleh
pandemi tersebut.
Sebelumnya,
Pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp.405,1 triliun untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat covid-19 di Indonesia. Serangkaian
kebijakan juga telah diambil guna meringankan masyarakat dan pelaku usaha
menghadapi covid-19.[15]
Dilansir dari Media Indonesia, Direktur Riset Center of Reform on Economics
(CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah yang tertuang
dalam stimulus fiskal itu memiliki tiga tujuan. Pertama, meningkatkan pelayanan
kesehatan dalam rangka menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada
masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha
menghadapi wabah Covid-19.
Dilansir
dari kompas.id, Sebanyak 274.000 keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000
ditanggung provinsi dan akan menerima banuan sebagai konsekuensi dari status
tanggap darurat bencana covid-19 yang bersumber dari anggaran pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota.[16]
Beberapa hari yang lalu di RT tempat tinggal penulis, sebanyak 17 warga
penerima Bantuan Langsung Tunai Sebesar 600 ribu untuk tiga bulan. Selain itu
banyak juga warga yang mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti bantuan beras
satu karung dari pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kesimpulan
Setelah
organisasi kesehatan dunia World Healh Organization (WHO) menetapkan
virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari
216 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus
Covid-19 di Indonesia baik jumlah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah pasien
yang meninggal dunia. Setiap hari angka jumlah kasus bertambah secar
signifikan. Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya
untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.Desa merupakan wilayah
akar rumput dari setiap daerah yang terdampak oleh virus Covid-19, selain dalam
hal kasus, yang utama adalah sektor ekonomi. Dua Hal tersebut penulis anggap
menjadi prioritas yang harus terus diperhatikan oleh pemerintah.
Desa
memang bukan menjadi titik pusat penyebaran virus ini, akan tetapi segala
dampak yang diakibatkan oleh virus ini akan sangat berdampak pada Desa dan
masyarakat yang tinggal di dalammnya. Contohnya, masyarakat desa yang kesulitan
menjual hasil tani mereka ataupun hasil kebun mereka, ditambah lagi dengan
jatuhnya harga komoditas barang yang semakin menyulitkan masyarakat setempat,
kemudian ada banyak masyarakat dari desa yang merantau ke kota-kota besar untuk
mencari nafkah, dengan terpaksa harus pulang karena tidak memungkinkan lagi
untuk tinggal dikota akibat sulitnya kegiatan perekonomian sehingga diputuskan
hubungan kerja mereka pada tempat mereka bekerja. Kemudian lagi ditambah dengan
hari raya idul fitri, banyak masyarakat dari kota memaksakan diri untuk pulang
ke kampung halaman mereka masing-masing yang tentu akan dikhawatirkan membawa
penyebaran virus covid-19 mengingat keadaan jumlah kasus lebih banyak
berkembang di daerah kota.
Sejauh
ini pemerintah telah beruopaya meminimalisir apa yang menjadi kekhawatiran
penulis dalam tulisan ini. Salah satunya melalui Kementrian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya
Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD,
(2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes. Dalam tulisan
kali ini,penulis akan mejelaskan bagaimana kedua program pemerintah ini
dijalankan atau dilaksanakan serta sebatas mana optimal peran pemerintah ini
dalam menanggulangi covid-19 yang dalam hal ini penulis mengambil contoh di
daerah Provinsi Jambi.
Sejauh
ini program pemerintah pusat soal Program padat karya tunai dan relawan desa
lawan covid-19 yang dikeluarkan melalui surat edaran sudah banyak dilaksanakan.
Program Padat Karya Tunai diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan
mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi akibat
merebaknya pandemi virus covid-19. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko
Widodo untuk memfokuskan anggaran membantu masyarakat pedesaan selama masa
sulit dan juga menjaga produktivitas hasil pertanian. Di kelurahan tempat
penulis tinggal juga mendapat bagian dari program ini, tepatnya di Kampung
Baru, Kelurahan Dusun Sarolangun. Ada sekitar 8 orang di gaji sebesar Rp. 120.000
dengan tugas membersihkan jalan dan drainase di lingkungan sekitar Kampung
Baru. Melalui program ini tentunya diharapkan mampu membantu keadaan ekonomi
masyarakat yang terdampak covid-19.
Untuk
pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam Surat edaran dari Kemendes
adalah, desa di instruksikan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang
terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan
Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki tugas
dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19, dan
melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.Implementasi kegiatan Relawan antara
lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan fasilitas
kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan,
pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan
(PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan dalam
rangka Physical Distancing. Sedangkan dalam konteks penanganan, Relawan dapat
merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk
melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing dengan pemantauan ataupun
tempat isolasi yang telah disiapkan desa. Dengan adanya program ini diharapkan
nantinya apa yang di inginkan oleh pemerintah dan kita semua soal berkurangnya
penyebaran covid-19 serta segala aspek yang terdampak dapat diatasi.
dapat
disimpulkan bahwa optimalisasi suatu upaya maksimal dalam proses melaksanakan
suatu program yang telah direncanakan dengan tujuan agar solusi yang diinginkan
dari program tersebut dapat terwujud secara optimal. Dalam tulisan ini,
optimalisasi yang diinginkan berangkat dari apa yang dikhawatirkan oleh yang
telah penulis sampaikan diatas, dimana masyarakat terjebak di dua kondisi yang
menyulitkan dimana seiring merebaknya pandemi virus covid-19, masyarakat juga
dihantui oleh keadaan ekonomi yang semakin sulit akibat pandemi covid-19 ini,
pemerintah hadir dengan solusi yang sejauh ini sudah cukup solutif dan berusaha
dilakukan seoptimal mungkin oleh segenap unsur terkait yakni antara pemerintah
dan masyarakat yang tentu tujuannya untuk menanggulangi wabah covid-19 baik
dalam hal mengurangi jumlah kasus dan juga memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat
desa setempat yang terdampak oleh pandemi tersebut.
Daftar Pustaka
Buku
Kamus Besar
Bahasa Indonesia. (1994).
Jakarta : Balai pustaka.
Winardi.
(1999). Pengantar manajemen penjualan. Bandung.
Penerbit. PT. Citra Aditya Bakti.
Website
Antara News. (2020). Mendes PDTT buat protokol desa
tangap covid-19. www.antaranews.com
Badan Pusat statistik Provinsi Jambi. (2018). Jumlah
desa dan kelurahan di provinsi Jambi 2014-2018. Jambi.bps.go.id.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (2020). Covid19.go.id.
Jamberita. (2020). Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanganan
covid-19, Jangan Sampai masyarakat susah. www.jamberita.com.
Jambi Independent. (2020). Hentaskan ekonomi dampak
covid-19, bupati cek endra lounching program padat karya. www.jambi-independent.co.id.
Jambi Update. (2020). Cegah Penyebaran Covid-19 di
Sarolangun,Ribuan Relawan Desa Diturunkan. www.jambiupdate.co.
Kemendes PDTT. (2020). Surat Edaran no 8 tahun 2020. www.Kemendesa.go.id.
Kemenko PMK. (2020). Padat Karya Tunai Untuk Tangkal
Dampak Covid-19 di Desa. www.kemenkopmk.go.id.
Kompas. (2020). 274.000
keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000 ditanggung provinsi. www.kompas.id.
[1]
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Covid19.go.id. Diakses pada
20 Mei 2020, Pukul 13.59 WIB.
[2] BPS
Provinsi Jambi. https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2019/08/26/1131/jumlah-desa-kelurahan-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jambi-2014-2018.html.
Diakses Pada 20 mei 2020, Pukul 14.15 WIB.
[3]
Kemendes PDTT. Surat Edaran no 8 tahun 2020
https://www.kemendesa.go.id/ berita/view/publikasi/340/surat-edaran-mendes-pdtt-nomor-4-tahun-2020.
Diakses pada 20 mei 2020, Pukul 14.30 WIB.
[4] Ibid
[5]Medcom.
Program padat karya tunai diharapkan jaga daya beli https://www.medcom.id/properti/news-properti/nbwjX7EN-program-padat-karya-tunai-diharapkan-jaga-daya-beli
[6] Kemenkopmk.
Padat karya tunai untuk tangkal dampak covid-19 di desa . https://www.kemenkopmk.go.id/padat-karya-tunai-untuk-tangkal-dampak-covid-19-di-desa. Diakses Pada 20 Mei 2020, Pukul 14.35 WIB.
[7]
ibid
[8] Jambi
Incependent. Hentaskan ekonomi dampak covid-19, bupati cek endra lounching
program pada karya. https://jambi-independent.co.id/read/2020/05/04/50505/hentaskan-ekonomi-dampak-covid19-bupati-cek-endra-louncing-program-padat-karya . Diakses Pada 20 Mei 2020 Pukul 14.40 WIB.
[9]Antara News. Mendes
PDTT buat protokol desa tanggap covid19.
https://www.antaranews.com/berita/1397890/mendes-pdtt-buat-protokol-desa-tanggap-covid-19.
Diakses pada 20 Mei 2020 pukul 14.55 WIB
[10] Ibid
[11] Jamberita.com. https://jamberita.com/read/2020/04/17/5958375/gubernur-jambi-pimpin-rapat-penanganan-covid19-jangan-sampai-masyarakat-susah/
Diakses pada 20 mei 2020
[12]Jambi Update. Cegah
Penyebaran covid-19 ribuan relawan desa diturunkan.
https://www.jambiupdate.co/read/2020/04/21/82919/cengah-penyebaran-covid19-di-sarolangun-ribuan-relawan-desa-diturunkan.
Diakses pada 20 mei 2020 pukul 14.58 WIB.
[13]
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai pustaka). 1994, hlm. 800.
[14]
Winardi. 1999. Pengantar manajemen
penjualan. Bandung. Penerbit. PT. Citra Aditya Bakti.
[15] Media
Indonesia. Langkah Pemerintah Tangani Dampak Covid-19 Sudah Tepat. MediaIndonesia.com.
Diakses pada 21 mei pukul 13.51 WIB.
[16] Kompas.id. 274.000 keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000
ditanggung provinsi. Diakses pada 21 mei 2020 pukul 14.03 WIB.