Selamat Datang di Blog Saya

Selamat Datang di Blog Saya, Semoga Bermanfaat.

Kamis, 26 Maret 2020

KONSEP DESA LAMA DAN DESA BARU


Semua berangkat dari cara pandang (perspektif). Cara pandang membimbing kebijakan, regulasi, program dan tindakan. Hitam putihdesa selama ini tentu juga tidak lu put dari cara pandang para pihak.Ada banyak cara pandang terhadap desa, namun kami hendak membeberkantiga cara pandang dominan.Pertama, cara pandang yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah me rantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses dikota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” danbangga bernostalgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan bersahaja. Fenomena mudik lebaran yanghingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit,setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia paraperantau terhadap kampung halamannya dan sanak saudaranya. Cara pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentuada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir,mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan.
Kedua, cara pandang pemerintahan yang melihat desa sebagaiwilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah dan paling rendah dalam hirarkhi pemerintahan di Indonesia.Ketiga, cara pandang libertarian yang memandang desa sebagai masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Cara pandang iniyang melahirkan program-program pemberdayaan masuk ke desadengan membawa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diberikankepada kelompok-kelompok masyarakat, seraya mengabaikandan meminggirkan institusi desa.
Ketiga cara pandang itu tidak memiliki sebuah imajinasi tentangdesa sebagai “negara kecil”. Desa bukan sekadar kampung halaman,pemukiman penduduk, perkumpulan komunitas, pemerintahan terendahdan wilayah administratif semata. Desa laksana “negara kecil” yangmempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk,rakyat, warga, masyarakat, tanah dan sumberdaya ekonomi.Setiap orang terikat secara sosiometrik dengan masyarakat, institusilokal dan pemerintah desa. Tidak ada satupun elemen desa yang luputdari ikatan dan kontrol desa. Survai Bank Dunia, Justice for the Poor(2007), misalnya, memperlihatkan bahwa warga lebih banyak memilih kepala desa (42%) dan tokoh masyarakat (35%) ketimbang pengadilan(4%), dalam menyelesaikan masalah dan mencari keadilan.

Melalui regulasi itu pemerintah selama ini menciptakan desa sebagaipemerintahan semu (pseudo government). Posisi desa tidakjelas, apakah sebagai pemerintah atau sebagai komunitas. Kepaladesa memang memperoleh mandat dari rakyat desa, dan desa memangmemiliki pemerintahan, tetapi bukan peme rintahan yang palingbawah, paling depan dan paling dekat de ngan masyarakat. Pemerintahdesa adalah organisasi korporatis yang menjalankan tugas pembantuandari pemerintah, mulai dari tugas-tugas administratif hinggapendataan dan pembagian beras miskin kepada warga masyarakat.Dengan kalimat lain, desa memiliki banyak kewajiban ketimbang kewenangan,atau desa lebih banyak menjalankan tugas-tugas dari atas ketimbang menjalankan mandat dari rakyat desa. Karena itu pemerintahdesa dan masyarakat desa bukanlah entitas yang menyatu secarakolektif seperti kesatuan masyarakat hukum, tetapi sebagai dua aktoryang saling berhadap-hadapan.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar