Selamat Datang di Blog Saya

Selamat Datang di Blog Saya, Semoga Bermanfaat.

Jumat, 22 Mei 2020

DESA DAN PENANGGULANGAN COVID-19 : OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH MELALUI PROGRAM PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) DAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 DI PROVINSI JAMBI


Oleh : 
Dony Anggara (H1B118013)
Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
 Universitas Jambi

Latar Belakang        
Setelah organisasi kesehatan dunia World Healh Organization (WHO) menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 216 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia baik jumlah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah pasien yang meninggal dunia. Per tanggal 20 Mei 2020 saat artikel ini ditulis, Jumlah pasien terkonfirmasi Positif di Indonesia sebanyak 19.189, pasien sembuh 4.575, pasien meninggal 1.242.[1] Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Desa merupakan wilayah akar rumput dari setiap daerah yang terdampak oleh virus Covid-19, selain dalam hal kasus, yang utama adalah sektor ekonomi. Dua Hal tersebut penulis anggap menjadi prioritas yang harus terus diperhatikan oleh pemerintah. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mencatat ada 1.562 Kelurahan/Desa,[2] Sehingga perlu adanya perhatian secara khusus oleh pemprov dan pemkab dalam pencegahan covid-19. Desa memang bukan menjadi titik pusat penyebaran virus ini, akan tetapi segala dampak yang diakibatkan oleh virus ini akan sangat berdampak pada Desa dan masyarakat yang tinggal di dalammnya. Contohnya, masyarakat desa yang kesulitan menjual hasil tani mereka ataupun hasil kebun mereka, ditambah lagi dengan jatuhnya harga komoditas barang yang semakin menyulitkan masyarakat setempat, kemudian ada banyak masyarakat dari desa yang merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah, dengan terpaksa harus pulang karena tidak memungkinkan lagi untuk tinggal dikota akibat sulitnya kegiatan perekonomian sehingga diputuskan hubungan kerja mereka pada tempat mereka bekerja. Kemudian lagi ditambah dengan hari raya idul fitri, banyak masyarakat dari kota memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing yang tentu akan dikhawatirkan membawa penyebaran virus covid-19 mengingat keadaan jumlah kasus lebih banyak berkembang di daerah kota.
Sejauh ini pemerintah telah beruopaya meminimalisir apa yang menjadi kekhawatiran penulis dalam tulisan ini. Salah satunya melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD, (2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes. Dalam tulisan kali ini,penulis akan mejelaskan bagaimana kedua program pemerintah ini dijalankan atau dilaksanakan serta sebatas mana optimal peran pemerintah ini dalam menanggulangi covid-19 yang dalam hal ini penulis mengambil contoh di daerah Provinsi Jambi.

Pembahasan

Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
            Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran oleh Kemendes Nomor 8 tahun 2020, bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandem iglobal telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, sertamenindak lanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dan Desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan covid-19.[3]
Kemudian dalam surat edaran tersebut dijelaskan : 1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna,   inovasi dan sumber daya manusia desa; 2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota  keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya; 3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan 4.  Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter. b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.[4]
Sejauh ini program pemerintah pusat soal Program padat karya tunai dan relawan desa lawan covid-19 yang dikeluarkan melalui surat edaran sudah banyak dilaksanakan. Program Padat Karya Tunai diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi akibat merebaknya pandemi virus covid-19. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan anggaran membantu masyarakat pedesaan selama masa sulit dan juga menjaga produktivitas hasil pertanian.[5] Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang turut berpartisipasi dalam rapat mendukung penuh kebijakan yang diputuskan Presiden. Menurut Menko PMK program padat karya tunai sangat membantu kehidupan ekonomi masyarakat desa dan juga bisa mendukung ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19.[6]
Selain untuk menjaga kehidupan ekonomi masyarakat desa, menurut Muhadjir kegiatan program padat karya tunai juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa.[7] Di Kabupaten Sarolangun misalnya, Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra melaunching program Padat Karya untuk mengentaskan ekonomi masyarakat yang terkena dampak dari Wabah covid-19. Dari Program Padat Karya ini dengan sebaran sebanyak 132 Desa/Kelurahan di Sarolangun, mampu menyerap sebanyak 5.000 lebih tenaga kerja di desa dan kelurahan.[8] Di kelurahan tempat penulis tinggal juga mendapat bagian dari program ini, tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Dusun Sarolangun. Ada sekitar 8 orang di gaji sebesar Rp. 120.000 dengan tugas membersihkan jalan dan drainase di lingkungan sekitar Kampung Baru. Melalui program ini tentunya diharapkan mampu membantu keadaan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.

Relawan Desa Lawan Covid-19
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam Surat edaran dari Kemendes adalah, desa di instruksikan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki tugas dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19, dan melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.Implementasi kegiatan Relawan antara lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan fasilitas kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan dalam rangka Physical Distancing. Sedangkan dalam konteks penanganan, Relawan dapat merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing dengan pemantauan ataupun tempat isolasi yang telah disiapkan desa.
Dikutip Dari Antara News, Mendes PDTT Abdul Halim mengatakan relawan Desa lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitas nya dilakukan dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan masyarakat desa. Relawan selanjutnya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang covid-19, yaitu mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan dan standar WHO.[9] Abdul Halim menekankan bahwa relawan perlu menjelaskan soal gejala covid-19 seperti demam, batuk, pilek ganguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.
Selain itu juga perlu disosialisasikan cara penularan covid-19 oleh relawan desa, yaitu tetesan cairan saat orang berbicara, batuk, atau bersin. Kemudian, kontak dekat seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan benda yang terkontaminasi virus, ataupun menyentuh mulut, hidung, serta mata sebelum mencuci tangan. Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter.[10]
Dikutip dari Jamberita.com Kadis PPA dan PP Provinsi Jambi Luthpia menyiapkan 1175 Desa Lawan Covid-19 dan 224 desa belum terbentuk dengan relawan 36000 untuk kabupaten/kota, ia menambahkan bahwa, Dana Desa refocussing Padat Karya Tunai sebesar Rp.26.996.000.000 hingga saat ini Realisasi Rp.6,3 Milyar.[11]
Dalam rangka memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sarolangun, Pusat Data dan Informasi Dinas PMD dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sarolangun membentuk relawan desa lawan covid-19. Dari data yang ada, sebanyak 3.656 Relawan Desa telah terbentuk.[12] Ada banyak contoh desa di Indonesia yang telah mengoptimalkan perannya sebagai desa tanggap Covid-19, salah satunya Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Untuk menghadapi kemungkinan masih ada warga yang tetap memaksakan diri untuk mudik, desa telah menyiapkan ruang isolasi khusus di balai desa dan sekolah. Perangkat desa juga telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 untuk untuk langkah preventif dan kuratif, dengan mengoptimalkan peran relawan desa untuk melakukan edukasi dan pemantauan.
Dengan adanya program ini diharapkan nantinya apa yang di inginkan oleh pemerintah dan kita semua soal berkurangnya penyebaran covid-19 serta segala aspek yang terdampak dapat diatasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Optimalisasi berasal dari kata dasar optimal yang berarti terbaik, tertinggi, paling menguntungkam, menjadikan paling baik, menjadi paling tinggi, pengoptimalan proses, cara, perbuatan mengoptimalkan (menjadi paling baik, paling tinggi, dan sebgainya) sehingga suatu tindakan, proses atau metodologi untuk membuat sesuatu (sebagai sebuah desain, sistem, atau keputusan) menjadi lebih/sepenuhnya sempurna, fungsional, atau lebih efektif.[13] Menurut winardi, optimalisasi adalah ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan atau target.[14]
Berdasarkan penegertian diatas, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi suatu upaya maksimal dalam proses melaksanakan suatu program yang telah direncanakan dengan tujuan agar solusi yang diinginkan dari program tersebut dapat terwujud secara optimal. Dalam tulisan ini, optimalisasi yang diinginkan berangkat dari apa yang dikhawatirkan oleh yang telah penulis sampaikan diatas, dimana masyarakat terjebak di dua kondisi yang menyulitkan dimana seiring merebaknya pandemi virus covid-19, masyarakat juga dihantui oleh keadaan ekonomi yang semakin sulit akibat pandemi covid-19 ini, pemerintah hadir dengan solusi yang sejauh ini sudah cukup solutif dan berusaha dilakukan seoptimal mungkin oleh segenap unsur terkait yakni antara pemerintah dan masyarakat yang tentu tujuannya untuk menanggulangi wabah covid-19 baik dalam hal mengurangi jumlah kasus dan juga memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat desa setempat yang terdampak oleh pandemi tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp.405,1 triliun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat covid-19 di Indonesia. Serangkaian kebijakan juga telah diambil guna meringankan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi covid-19.[15] Dilansir dari Media Indonesia, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam stimulus fiskal itu memiliki tiga tujuan. Pertama, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha menghadapi wabah Covid-19.
Dilansir dari kompas.id, Sebanyak 274.000 keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000 ditanggung provinsi dan akan menerima banuan sebagai konsekuensi dari status tanggap darurat bencana covid-19 yang bersumber dari anggaran pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.[16] Beberapa hari yang lalu di RT tempat tinggal penulis, sebanyak 17 warga penerima Bantuan Langsung Tunai Sebesar 600 ribu untuk tiga bulan. Selain itu banyak juga warga yang mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti bantuan beras satu karung dari pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kesimpulan
Setelah organisasi kesehatan dunia World Healh Organization (WHO) menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 216 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia baik jumlah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah pasien yang meninggal dunia. Setiap hari angka jumlah kasus bertambah secar signifikan. Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.Desa merupakan wilayah akar rumput dari setiap daerah yang terdampak oleh virus Covid-19, selain dalam hal kasus, yang utama adalah sektor ekonomi. Dua Hal tersebut penulis anggap menjadi prioritas yang harus terus diperhatikan oleh pemerintah.
Desa memang bukan menjadi titik pusat penyebaran virus ini, akan tetapi segala dampak yang diakibatkan oleh virus ini akan sangat berdampak pada Desa dan masyarakat yang tinggal di dalammnya. Contohnya, masyarakat desa yang kesulitan menjual hasil tani mereka ataupun hasil kebun mereka, ditambah lagi dengan jatuhnya harga komoditas barang yang semakin menyulitkan masyarakat setempat, kemudian ada banyak masyarakat dari desa yang merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah, dengan terpaksa harus pulang karena tidak memungkinkan lagi untuk tinggal dikota akibat sulitnya kegiatan perekonomian sehingga diputuskan hubungan kerja mereka pada tempat mereka bekerja. Kemudian lagi ditambah dengan hari raya idul fitri, banyak masyarakat dari kota memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-masing yang tentu akan dikhawatirkan membawa penyebaran virus covid-19 mengingat keadaan jumlah kasus lebih banyak berkembang di daerah kota.
Sejauh ini pemerintah telah beruopaya meminimalisir apa yang menjadi kekhawatiran penulis dalam tulisan ini. Salah satunya melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD, (2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes. Dalam tulisan kali ini,penulis akan mejelaskan bagaimana kedua program pemerintah ini dijalankan atau dilaksanakan serta sebatas mana optimal peran pemerintah ini dalam menanggulangi covid-19 yang dalam hal ini penulis mengambil contoh di daerah Provinsi Jambi.
Sejauh ini program pemerintah pusat soal Program padat karya tunai dan relawan desa lawan covid-19 yang dikeluarkan melalui surat edaran sudah banyak dilaksanakan. Program Padat Karya Tunai diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi akibat merebaknya pandemi virus covid-19. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memfokuskan anggaran membantu masyarakat pedesaan selama masa sulit dan juga menjaga produktivitas hasil pertanian. Di kelurahan tempat penulis tinggal juga mendapat bagian dari program ini, tepatnya di Kampung Baru, Kelurahan Dusun Sarolangun. Ada sekitar 8 orang di gaji sebesar Rp. 120.000 dengan tugas membersihkan jalan dan drainase di lingkungan sekitar Kampung Baru. Melalui program ini tentunya diharapkan mampu membantu keadaan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam Surat edaran dari Kemendes adalah, desa di instruksikan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki tugas dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19, dan melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.Implementasi kegiatan Relawan antara lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan fasilitas kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan dalam rangka Physical Distancing. Sedangkan dalam konteks penanganan, Relawan dapat merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing dengan pemantauan ataupun tempat isolasi yang telah disiapkan desa. Dengan adanya program ini diharapkan nantinya apa yang di inginkan oleh pemerintah dan kita semua soal berkurangnya penyebaran covid-19 serta segala aspek yang terdampak dapat diatasi.
dapat disimpulkan bahwa optimalisasi suatu upaya maksimal dalam proses melaksanakan suatu program yang telah direncanakan dengan tujuan agar solusi yang diinginkan dari program tersebut dapat terwujud secara optimal. Dalam tulisan ini, optimalisasi yang diinginkan berangkat dari apa yang dikhawatirkan oleh yang telah penulis sampaikan diatas, dimana masyarakat terjebak di dua kondisi yang menyulitkan dimana seiring merebaknya pandemi virus covid-19, masyarakat juga dihantui oleh keadaan ekonomi yang semakin sulit akibat pandemi covid-19 ini, pemerintah hadir dengan solusi yang sejauh ini sudah cukup solutif dan berusaha dilakukan seoptimal mungkin oleh segenap unsur terkait yakni antara pemerintah dan masyarakat yang tentu tujuannya untuk menanggulangi wabah covid-19 baik dalam hal mengurangi jumlah kasus dan juga memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat desa setempat yang terdampak oleh pandemi tersebut.



Daftar Pustaka
Buku
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1994). Jakarta : Balai pustaka.
Winardi. (1999).  Pengantar manajemen penjualan. Bandung. Penerbit. PT. Citra Aditya Bakti.
Website
Antara News. (2020). Mendes PDTT buat protokol desa tangap covid-19. www.antaranews.com
Badan Pusat statistik Provinsi Jambi. (2018). Jumlah desa dan kelurahan di provinsi Jambi 2014-2018. Jambi.bps.go.id.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (2020). Covid19.go.id.
Jamberita. (2020). Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanganan covid-19, Jangan Sampai masyarakat susah. www.jamberita.com.
Jambi Independent. (2020). Hentaskan ekonomi dampak covid-19, bupati cek endra lounching program padat karya. www.jambi-independent.co.id.
Jambi Update. (2020). Cegah Penyebaran Covid-19 di Sarolangun,Ribuan Relawan Desa Diturunkan. www.jambiupdate.co.
Kemendes PDTT. (2020). Surat Edaran no 8 tahun 2020. www.Kemendesa.go.id.
Kemenko PMK. (2020). Padat Karya Tunai Untuk Tangkal Dampak Covid-19 di Desa. www.kemenkopmk.go.id.
Kompas. (2020). 274.000 keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000 ditanggung provinsi. www.kompas.id.



[1] Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Covid19.go.id. Diakses pada 20 Mei 2020, Pukul 13.59 WIB.
[2] BPS Provinsi Jambi. https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2019/08/26/1131/jumlah-desa-kelurahan-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jambi-2014-2018.html. Diakses Pada 20 mei 2020, Pukul 14.15 WIB.
[3] Kemendes PDTT. Surat Edaran no 8 tahun 2020  https://www.kemendesa.go.id/ berita/view/publikasi/340/surat-edaran-mendes-pdtt-nomor-4-tahun-2020. Diakses pada 20 mei 2020, Pukul 14.30 WIB.
[4] Ibid
[5]Medcom. Program padat karya tunai diharapkan jaga daya beli https://www.medcom.id/properti/news-properti/nbwjX7EN-program-padat-karya-tunai-diharapkan-jaga-daya-beli
[6] Kemenkopmk. Padat karya tunai untuk tangkal dampak covid-19 di desa .  https://www.kemenkopmk.go.id/padat-karya-tunai-untuk-tangkal-dampak-covid-19-di-desa. Diakses Pada 20 Mei 2020, Pukul 14.35 WIB.
[7] ibid
[8] Jambi Incependent. Hentaskan ekonomi dampak covid-19, bupati cek endra lounching program pada karya. https://jambi-independent.co.id/read/2020/05/04/50505/hentaskan-ekonomi-dampak-covid19-bupati-cek-endra-louncing-program-padat-karya . Diakses Pada 20 Mei 2020 Pukul 14.40 WIB.
[9]Antara News. Mendes PDTT buat protokol desa tanggap covid19. https://www.antaranews.com/berita/1397890/mendes-pdtt-buat-protokol-desa-tanggap-covid-19. Diakses pada 20 Mei 2020 pukul 14.55 WIB
[10] Ibid
[11] Jamberita.com. https://jamberita.com/read/2020/04/17/5958375/gubernur-jambi-pimpin-rapat-penanganan-covid19-jangan-sampai-masyarakat-susah/ Diakses pada 20 mei 2020
[12]Jambi Update. Cegah Penyebaran covid-19 ribuan relawan desa diturunkan. https://www.jambiupdate.co/read/2020/04/21/82919/cengah-penyebaran-covid19-di-sarolangun-ribuan-relawan-desa-diturunkan. Diakses pada 20 mei 2020 pukul 14.58 WIB.
[13] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai pustaka). 1994, hlm. 800.
[14] Winardi. 1999.  Pengantar manajemen penjualan. Bandung. Penerbit. PT. Citra Aditya Bakti.
[15] Media Indonesia. Langkah Pemerintah Tangani Dampak Covid-19 Sudah Tepat. MediaIndonesia.com. Diakses pada 21 mei pukul 13.51 WIB.
[16] Kompas.id. 274.000 keluarga terdampak covid-19 di Jambi, 109.000 ditanggung provinsi. Diakses pada 21 mei 2020 pukul 14.03 WIB.

Kamis, 26 Maret 2020

KONSEP DESA LAMA DAN DESA BARU


Semua berangkat dari cara pandang (perspektif). Cara pandang membimbing kebijakan, regulasi, program dan tindakan. Hitam putihdesa selama ini tentu juga tidak lu put dari cara pandang para pihak.Ada banyak cara pandang terhadap desa, namun kami hendak membeberkantiga cara pandang dominan.Pertama, cara pandang yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah me rantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses dikota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” danbangga bernostalgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan bersahaja. Fenomena mudik lebaran yanghingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit,setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia paraperantau terhadap kampung halamannya dan sanak saudaranya. Cara pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentuada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir,mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan penghidupan.
Kedua, cara pandang pemerintahan yang melihat desa sebagaiwilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil, paling bawah dan paling rendah dalam hirarkhi pemerintahan di Indonesia.Ketiga, cara pandang libertarian yang memandang desa sebagai masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Cara pandang iniyang melahirkan program-program pemberdayaan masuk ke desadengan membawa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang diberikankepada kelompok-kelompok masyarakat, seraya mengabaikandan meminggirkan institusi desa.
Ketiga cara pandang itu tidak memiliki sebuah imajinasi tentangdesa sebagai “negara kecil”. Desa bukan sekadar kampung halaman,pemukiman penduduk, perkumpulan komunitas, pemerintahan terendahdan wilayah administratif semata. Desa laksana “negara kecil” yangmempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk,rakyat, warga, masyarakat, tanah dan sumberdaya ekonomi.Setiap orang terikat secara sosiometrik dengan masyarakat, institusilokal dan pemerintah desa. Tidak ada satupun elemen desa yang luputdari ikatan dan kontrol desa. Survai Bank Dunia, Justice for the Poor(2007), misalnya, memperlihatkan bahwa warga lebih banyak memilih kepala desa (42%) dan tokoh masyarakat (35%) ketimbang pengadilan(4%), dalam menyelesaikan masalah dan mencari keadilan.

Melalui regulasi itu pemerintah selama ini menciptakan desa sebagaipemerintahan semu (pseudo government). Posisi desa tidakjelas, apakah sebagai pemerintah atau sebagai komunitas. Kepaladesa memang memperoleh mandat dari rakyat desa, dan desa memangmemiliki pemerintahan, tetapi bukan peme rintahan yang palingbawah, paling depan dan paling dekat de ngan masyarakat. Pemerintahdesa adalah organisasi korporatis yang menjalankan tugas pembantuandari pemerintah, mulai dari tugas-tugas administratif hinggapendataan dan pembagian beras miskin kepada warga masyarakat.Dengan kalimat lain, desa memiliki banyak kewajiban ketimbang kewenangan,atau desa lebih banyak menjalankan tugas-tugas dari atas ketimbang menjalankan mandat dari rakyat desa. Karena itu pemerintahdesa dan masyarakat desa bukanlah entitas yang menyatu secarakolektif seperti kesatuan masyarakat hukum, tetapi sebagai dua aktoryang saling berhadap-hadapan.